Etika Profesi

Menerapkan Prinsip Profesional dalam Bekerja

A. Definisi Profesional 


     Profesi adalah kegiatan atau pekerjaan yang selalu berhubungan dengan sumpah dan janji yang bersifat religius. Profesional berarti suatu sifat yang dimiliki seseorang secara teknis dan operasional yang ditetapkan dalam batas - batas etika profesi. Suatu pekerjaan dianggap profesi apabila memiliki keterampilan (skill), kode etik, tanggung jawab dan integritas, pengabdian pada publik, serta organisasi profesi.

B. Definisi Teknisi Akuntansi dan Teknisi Akuntansi yang Profesional

     Teknisi akuntansi adalah teknisi yang memiliki kompetensi untuk menjadi tenaga pelaksana pembukuan penyedia bidang akuntansi pada dunia usaha, lembaga pemerintah, dan lembaga lainnya/ Teknisi akuntansi yang profesional  adalah teknisi akuntansi yang telah memenuhi standar komptensi kerja nasional, internasional, dan standar khusus yang dibuktikan dengan sertifikat komptensi dari lembaga sertifikasi profesi terakreditasi, yaitu kompetensi profesional yang pada awalnya memiliki standar pendidikan yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan, dan kompetensi dalam subjek - subjek relevan dan pengalaman kerja.
Sertifikat kompetensi dapat diperoleh melaui uji kompetensi untuk teknisi akuntansi Teknisi Akuntansi Junior Level II/KKNI untuk SMK yang diselenggarakan oleh LSP-TA, LSK-TA dan/ atau LSP-SMK. Sementara itu, untuk akuntan profesional, sertifikasi kopetensi dapat diperoleh melalui Pendidikan Profesi Akuntansi (PPA) pada Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) yang bekerja sama dengan perguruan tinggi penelenggara PPA untuk mendapatkan gelar profesinal akuntan.(Ak/CA).

C. Aspek Eksternal dan Internal yang Mempengaruhi Profesi Teknisi Akuntansi

     Objektivitas kinerja teknisi akuntansi dipengaruhi oleh aspek internal dan aspek eksternal. Aspek internal berasal dari dalam individu sendiri, yaitu moral dan profesional. Sementara itu, aspek eksternal diantaranya sebagai berikut:

  • Tekanan berbuat curang dari manajer atau pemberi kerja
  • Tekanan bekerja sama antar rekan kerja
  • Tekanan bekerja sama antara pemilik perusahaan dan penarik pajak
  • Tekanan antara kreditur dan manajer
  • Tekanan dari pihak lain
D. Prinsip - Prinsip Etika Profesi Teknisi Akuntansi
Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Profesi       
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya

Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.

Prinsip Ketiga - Integritas
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (bencmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.

Prinsip Keempat - Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota  bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelekual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan pihak manapun.

Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati - hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati - hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional dalam tingkat yang diperlukan. Hal tersebut untuk memastikan bahwa klien atau pemberi jasa memberi manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legiasi, dan teknik yang paling mutakhir.

Prinsip Keenam - Kerahasiaan 
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi  tersebut tanpa persetujuan, kecuali jika terdapat hak dan kewajiban profesional atau kewajiban hukum untuk mengungkapkannya.

Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional 
Setiap anggota harus berperilaku kosisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi                              

Prinsip Kedelapan - Standar Teknis                     
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.

E. Asumsi Dasar Akuntansi

     Dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum, terdapat empat hak dasar yang melandasi proses penyusunan laporan akuntansi secara keseluruhan. Asumsi - asumsi tersebut adalah sebagai berikut:

Asumsi Unit Moneter (Monetary Unit Assumption)
Asumsi ini memungkinkan akuntansi unutk mengukur setiap transaksi bisnis/peristiwa ekonomi ke dalam nilai mata uang.

Asumsi Kesatuan Usaha (Economic/Business Entity Assumption)
Asumsi ini adanya pemisahan antara transaksi perusahaan sebagai entitas ekonomi dengan transaksi pemilik sebagai individu dan transaksi entitas ekonomi lainnya.

Asumsi Periode Akuntansi (Accounting/Time Period Assumption)
Asumsi ini mengemukakan bahwa informasi akuntansi dibutuhkan atas dasar ketepatan waktu.

Asumsi Kesinambungan Usaha (Going Concern Assumption)
Asumsi ini mengungkapkan bahwa perusahaan didirikan dengan maksud untuk tidak dilikuidasi/dibubarkan dalam jangka pekat, tetapi diharapkan akan tetap beroperasi dalam jangka waktu yang tidak terbatas


                 



Sumber : Sinta, Diana, Dewi Syaraswati dan Emmy Ratmawati.2016.Seri Pendalaman Materi SPM Akuntansi untuk SMK/MAK.Jakarta:Penerbit Erlangga

Komentar