Pihak - Pihak yang Membutuhkan Informasi

   Tujuan akuntansi adalah menyajikan laporan keuangan dengan informasi ekonomi (keuangan) yang tepat dari suatu lembaga kepada pihak yang berkepentingan. Dengan informasi ekonomi yang akurat, manajemen perusahaan dapat mengontrol dan menilai jalannya perusahaan, serta menyusun rencana, baik jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang.

     Pihak - Pihak yang berkepentingan dengan informasi akuntansi dapat dikelompokkan sebagai berikut:

A. Pihak Intern (Internal User)

     Pemakai informasi akuntansi yang termasuk pihak intern adalah pimpinan perusahaan (manajemen). Manajemen menggunakan informasi akuntansi sebagai dasar untuk membuat perencanaan, membuat kebijakan di masa yang akan datang, mengadakan pengawasan terhadap kegiatan - kegiatan perusahaan yang dikelolanya, dan mengetahui tingkat keberhasilan yang dicapainya.

B. Pihak Ekstern (External User)

Pemakai informasi akuntansi yang termasuk pihak ekstern adalah sebagai berikut:                 

1)      Pemilik Perusahaan
  Informasi akuntansi merupakan pedoman bagi pemilik perusahaan untuk mengetahui maju mundurnya perusahaan, keuangan, prospek usaha, dan menilai keberhasilan selama periode tertentu.

2)      Investor
  Investor membutuhkan informasi akuntansi untuk menilai prospek usaha suatu perusahaan, bagaimana posisi keuangan perusahaan tersebut, sehingga dapat mengambil keputusan dalam melakukan investasi pada perusahaann yang bersangkutan.

3)      Para Karyawan
   Para karyawan membutuhkan informasi akuntansi untuk mengetahui keadaan perusahaan karena karyawan berkepentingan atas kelangsungan hidup perusahaan dan jaminan social yang diberikan.

4)      Para Kreditur
  Para krediur membutuhkan informasi akuntansi untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pemberian kredit. Para kreditur sangat memperhatikan likuiditas dan solvabilitas (kemampuan memenuhi kewajiban) perusahaan yang akan diberikan kredit selama jangka waktu yang direncanakan

5)      Pemerintah
     Pemerintah membutuhkan infomarsi akuntansi untuk tujuan penentuan besarnya pajak yang harus dibayar oleh perusahaan dan untuk pengawasan pajak.

Komentar